Makassar ,lontaracelebesnew.com– Sidang lanjutan kasus sengketa lahan tambang seluas 218 ha, yang berlokasi di Desa Watu Rambaha Kecamatan Lasolo, Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, jl R.A Kartini no.28/23 Kec.Ujung Pandang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis 11/6/2020.
Proses sidang berjalan lancar dari pkl.14.00 – 17.00 Wita, dipimpin Hakim Ketua Suratno,SH, didampingi
dua Hakim anggota lainnya yakni Raka Mona Pandegiro, SH,MH dan Dr Zulkifli, SH,MH serta satu orang Panitera Darmawan, SH.
dua Hakim anggota lainnya yakni Raka Mona Pandegiro, SH,MH dan Dr Zulkifli, SH,MH serta satu orang Panitera Darmawan, SH.
Sidang yang digelar kali ini dengan agenda mendengar keterangan para saksi, dimana Penggugat menghadirkan dua orang saksi, yang memberikan kesaksiannya didepan Majelis Hakim.
Penggugat dalam hal ini Dr Tutik Sri Suharti, yang juga selaku Korator mengajukan sejumlah bukti bukti terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dari PT. Sultra Jembatan Mas ( SJM ) ke PT. Putra Kendari Sejahtera ( PKS ) milik Jeffrey Rumendang.
Dalam sidang agenda pembuktian dokumen, dan saksi Penggugat juga menghadirkan Saksi Ahli dan Masyarakat.
Setelah mendengar keterangan saksi dan pemeriksaan bukti dokumen penggugat oleh majelis hakim, dimana hakim ketua menutup sidang yang selanjutnya akan digelar kembali pada kamis depan 18/6/2020.
Setelah mendengar keterangan saksi dan pemeriksaan bukti dokumen penggugat oleh majelis hakim, dimana hakim ketua menutup sidang yang selanjutnya akan digelar kembali pada kamis depan 18/6/2020.
Tim Kuasa hukum Penggugat terdiri 4 Orang, dan tiga diantaranya dari Jakarta, yakni H.Earnetsan G Samudera, BBA, SH, MH Sebagai ketua tim, Antoni Mextradata Tarigan,SH,MH, Putri Utari SImanjuntak, dan Zion J Tambunan dari kota kendari.
Kepada Awak Media, mengatakan bahwa Sidang sebelumnya telah disepakati dengan, agenda berikutnya yakni lanjutan sidang yang digelar hari ini (11/6/2020), adalah pemeriksaan dokumen bukti dan menghadirkan saksi langsung dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat, sebagaimana menurut Hukum Acara sudah melewati waktu yang sudah disepakati, dimana dari pihak Kami selaku Penggugat yang hari ini menghadirkan Saksi saksi disertai dengan bukti dokumen yang lengkap.
Akan tetapi dari pihak tergugat tidak memperlihatkan bukti dan saksi selama masa persidangan berlangsung, yakni pada tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tujuh, tiba tiba datang, karena itu kami menolak, namun tetap saja diberikan kesempatan, sehingga oleh kami melihat, Ini.kan lucu, jelas ketua tim kuasa hukum penggugat Ernest Samudera.
“Bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak PT.Kendari Putra Sejahtera (PKS) tidak ada bukti surat, makanya kami menghentikan penambangannya, karena Status Quo,” pungkasnya.
0 Komentar