About Me

Polsek Barombong Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian Ke Kejaksaaan Negeri Sungguminasa




Gowa, lontaracelebesnews.com--Kapolsek barombong AKP Muh. Hasyim bersama penyidik reskrim Polsek Barombong Polres Gowa pada Kamis (20/02/2020) limpahkan berkas perkara kasus pencurian  dengan pemberatan setelah dinyatakan P. 21

Tersangka lel.  ADR alias AT tersebut telah dilakukan proses penyidikan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada hari jumat tgl 23 desember 2019 sekitar pkl. 23.00 di Dusun Kanjilo Desa Kanjilo Kec. Barombong Gowa dengan cara menyungkil pagar rumah korban  mengunakan potongan besi yang telah siapkan

Sebelumnya pihak Kejaksaan  mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi dan pasca berkas diperbaiki dan dinytakan lengkap selanjutnya hari kami limpahkan kembali, ungkap AKP Hasyim

Pasca melaporkan pelimpahan berkas perkara dilakukan kemudian Kapolres Gowa mengatakan, " Apresiasi kepada penyidik Polsek Barombong yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga seluruh berkas perkara dapat dinyatakan lengkap dan P21 dan saya berharap kasus yang masih menjadi tunggakan agar segera diselesaikan," tutup AKBP Boy Samola.

(Humas Barombong)

Posting Komentar

0 Komentar