Gowa,
lontaracelebesnews.com--Polres Gowa melalui Sat Reskrim kini mengamankan diduga pelaku kasus kekerasan terhadap Daeng Intang , seorang nenek yang berusia 70 tahun hingga patah tulang.
Akibat penganiayaan, Intang harus dirawat di RSUD Padjonga Dg Ngalle, di Takalar, karena mengalami patah tulang di pinggulnya.
Hasil ungkap ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi melalui press conference yang digelarnya, Senin (04/11) pukul 10.00 WITA.
"Saat ini kita mengamankan 4 orang diduga pelaku yang berinisial Lk. MD 56 tahun, Lk. Ak 17 tahun, Pr. SJ 23 tahun, Pr. RS 48 tahun yang diantaranya suami dan istri serta anak dan keluarga dekatnya," ucap Shinto.
Adapun aksi kekerasan itu dilakukan tanggal 27 Oktober 2019, yang berawal korban bersama ibunya duduk-duduk dibawa kolong rumah kakeknya untuk mengawasi pekerja tukang batu, kemudian datang pelaku melakukan berbagai aksi pengeroyokan dengan modus menarik, menginjak, menyeret, dan menjambak rambut korban dikarenakan rasa kesal dan emosi karena membangun tembok dan pondasinya di atas tanah yang diklaim milik tersangka.
Dari tangan pelaku telah diamankan bukti berupa baju yang dipakai korban saat dipukul.
Lebih lanjut, tersangka dan korbannya diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Kedua pihak juga diketahui sama-sama menempati lahan yang disengketakan sejak puluhan tahun lalu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut dapat ditingkatkan ke sidik dan akan di kenakan Pasal 170 (1) KUHPidana subs Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Dalam kegiatan rilis ini juga, tersangka Daud ikut menyampaikan penyesalannya dan permohonan maaf pada korban, yang diketahui merupakan tantenya sendiri. Dalam rilis ini, ikut diperlihatkan pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa penganiayaan terjadi.(**)
0 Komentar