MAKASSAR, LONTARACELEBESNEWS.com--Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menggelar press release dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur yang dipimpin oleh Kasat reskrim IPTU Theodorus Echeal didampingi Paur subbag humas IPTU Tumiar, KBO reskrim IPDA Tumijan serta Kanit PPA Ipda Syamsir, Selasa  (11/02/2020) Siang.

Dengan tersangka berinisial MAP (27) Sopir, merupakan warga jalan Sembilan I kecamatan Bontoala Makassar serta korban NJN (6) warga rajawali kecamatan Mariso Makassar.

Kepala satuan reserse kriminal Polres Pelabuhan Makassar  Iptu Theodorus Echeal mengatakan,  dari keterangan korban, bahwa pelaku membujuk korban untuk mendekat, sehingga korban mendekat dan pelakupun merabah kelamin korban serta membuka celana dalamnya, saat itu pelaku langsung memasukan dengan paksa jari tengah ke kelamin korban" yang mengakibatkan  korban merasa kesakitan dan mengeluarkan darah dari kelaminnya, setelah melakukan hal tersebut tersangka mengancam korban akan membunuh orang tuanya yaitu ibu korban, jika dirinya memberitahukan orang lain" Ungkap Kasat reskrim Ipti Theodorus

Ditambahkan, Kasus ini ditindaklanjuti oleh unit PPA sat reskrim polres pelabuhan Makassar dan  hasil pemeriksaan psikolog menyatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut koran NJN (6) memiliki rasa ketakutan yang luar biasa, hingga korban menjadi tertutup untuk tidak bergaul dan takut untuk berinteraksi dengan laki- laki serta sangat membenci tersangka" jelas Iptu Theodorus

“Tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tutu Kasat reskrim Polres Pelabuhan Makassar. (**)