Gowa,lontaracelebesnews.com--Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Gowa. Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan tiga pelaku pada tanggal 21 Desember 2019 lalu.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola, SIK., MH saat menggelar press conference. Senin (22/12/19) sore.

“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, baik bandar, pengguna sabu dugaan sebagai perantara perdagangan wanita,” terang Boy.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 sachet Shabu seberat 0.13 gram, 1 buah pembungkus rokok Surya, 1 buah penutup botol air mineral Aqua, 1 batang pipet yang sudah di modifikasi.

“Para pelaku yang berinisial AA (20), AF (14) dan AP (13) ini ditangkap dalam satu lokasi di Gowa namun,  sang bandar berinisial AY (26), ditangkap di Balang Baru Makassar dan, terhadap para tersangka kini dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Boy.

Adapun modus pelaku mendapatkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu melalui pemesanan via telpon.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku, demikian juga terhadap yang masuk dalam DPO.,” terang Kapolres.

Untuk dugaan kasus perdagangan wanita masih tahap penyelidikan dan akan dikoordinasikan dengan Polrestabes Makassar karena Locus Dilicti berada disana, tambah Boy (**