Makassar, lontaracelebesnews.com-- Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar Gelar Press Conference Tersangka Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Terhadap Dana Pengurusan Melaksanakan Ibadah Haji Melalui Jalur Haji Plus Tahun 2019 di Aula Patria Tama Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (28/11/2019).

Press Conference ini di Pimpin oleh Kapolres Pelabuhan Makassar Akbp Muhammad Kadarislam Kasim S.H,S.I.K,M.Si., dan di dampingi oleh
 Kasat Reskrim Iptu Theodorus Echeal Setiyawan, S.Ik., Paur Himas Ipda Tumiar Butar Butar dan Kanit Tipikor Ipda Ridwan SH.

Tersangka Andi Halwatia warga Kabupaten Sinjai ini di tangkap di Jalan Jagal Jagawana Kelurahan Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Pelabuhan Makassar Akbp Muhammad Kadarislam Kasim S.H,S.I.K,M.Si., mengatakan Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan ini berawal ketika Korban RM yang merupakan Calon Jamaah Haji Plus 2021 untuk 2 seat, namun pada tahun 2019 Tersangka menginfokan kepada Korban terdapat 1 Seat yang dapat di berangkatkan dengan ketentuan melakukan tambahan dana sebanyak Rp 40 juta dan disanggupi oleh Korban kemudian mendaftarkan Istrinya untuk berangkat.

Sekitar bulan Agustus Istri Korban berangkat ke Jakarta menunggu pemberangkatan ke Arab Saudi namun setelah menunggu sampai dengan akhir tanggal pemberangkatan Istri Korban batal berangkat.

Korban RM sebelumnya sudah mendaftarkan diri untuk berangkat Haji melalui Travel Insan Mulia dengan menyetor dana sebanyak Rp 349.700.000. Setelah Korban melakukan Komunikasi dengan Tersangka Andi Halwatia dana yang sudah di transfer tidak bisa di kembalikan oleh tersangka.

"Tersangka Andi Halwatia kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun" Tutup Akbp Muhammad Kadarislam Kasim S.H,S.I.K,M.Si.(**)