Gowa,
lontaracelebesnews.com--Ketegasan Polres Gowa dalam menyikapi kasus yang melibatkan Maha Guru dalam tindak pidana penistaan agama, pencucian uang dan beberapa pasal lainya merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
Polres Gowa menjerat Mahaguru dengan pasal berlapis berdasarkan alat bukti yang telah ada serta modus yang dakukan juga berfariasi. hal ini mendapat apresiasi dari tokoh agama dan organisasi Islam lainnya serta mayoritas umat muslim, hal itu diungkap Kapolres Gowa saat memimpin apel pengamanan tadi pagi.
Bagaimana tidak, ajaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syech Yusuf Gowa pimpinan PL alias Maha Giru tersebut telah melakukan aktifitasnya sejak tahun 2016 dan membuat masyarakat Gowa resah.
Laporan dugaan kasus penistaan agama oleh MUI Gowa tersebut berawal saat dilakukannya proses mediasi yang dihadiri forkopimda, MU Kab Gowa, dan tim Pakem yang diketuai oleh Kajari kabupaten Gowa yang mana diakhir proses mediasi Pimpinan Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa Lel PL mengakui dengan sukarela siap untuk dibina oleh Pemerintah dan kembali sesuai ajaran syariat Islam namun karna dua hari setelah itu tersangka menolak Fatwa MUI selanjutnya pihak MUI Gowa melaporkannya.
Tidak hanya itu dugaan kasus pencucian uang yang diperoleh dari tindak pidana pokok berupa penipuan dan penggelapan (predikat crime) yang hasilnya adanya penambahan harta kekayaan, bahkan, dengan jumlah pengikut yang signifikan akan cenderung menimbulkan keuntungan ekonomi bagi PL.
"Polres Gowa akan tetap tegas untuk menindaklanjuti laporan MUI ini walaupun ada indikasi tekanan yang dilakukan kelompok tertentu yang ingin agar kasus tersebut untuk dihentikan," tegas Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri.(**)
0 Komentar