Gowa, lontaracelebesnews.com--Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa menghadiri sidang yang di gelar Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) di Aula Objek Kantor Desa Borissalo, Kecamatan Parangloe, pada Kamis 31 Oktober 2019.

Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dibentuk bersama oleh pemerintah daerah dan pertahanan setempat, yang didalamnya juga terdapat anggota Polri, SKPD maupun lembaga dan instansi terkait lainnya.

Sejumlah hal dibahas dalam sidang tersebut diantaranya, usulan tanah-tanah (objek) yang akan ditetapkan menjadi Objek Tanah Redistribusi berdasarkan hasil inventarisasi objek dan subjek, pengukuran bidang dan pemetaan.

Lebih lanjut, sidang juga dalam rangka memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah, "clean and clear".

Saat dikonfirmasi, Wakapolres Gowa membenarkan perihal tersebut, "Ya benar, saat ini saya sedang menghadiri sidang yang digelar oleh Panitia Pertimbangan Landreform yang sebagian membahas juga mengenai tanah yang dimiliki masyarakat, baik itu kebun maupun rumah yang ditinggal agar memiliki sertifikat. Hal ini guna melindungi hak-hak masyarakat dan status kepemilikannya," ucap Kompol Fajri Mustafa. (**)