Makassar,lontaracelebesnews.com-- Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota Makassar menggelar penertiban Kanopi Pedagang yang melanggar di area sekitar pasar butung Jalan Butung, Kecamatan Wajo, rabu (24/7/2019).
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pendestrian front toko yang selama ini digunakan para pedagang menjual pakaian, yang disamping itu para pedagang juga menambah Kanopi yang melanggar garis sempadan.
Satpol PP bersama Lurah dan Camat setempat dengan dukungan Polsek dan Koramil Wajo secara bersama melakukan penertiban.
Penertiban ini melibatkan 50 orang personil PP "Setidaknya, ada 18 ruko yang ditertibkan kanopinya, sisanya mereka membongkar sendiri" ucap Kasatpol PP Makassar Iman Hud via Whatsapp. (*)
0 Komentar